Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tanah milik mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) almarhum Marah Halim Harahap di Jalan Putri Hijau Medan kini kembali ke tangan para ahli waris.
Sebelumnya, TVRI melakukan gugatan atas keberadaan tanah tersebut di tahun 2015. Namun gugatan kandas baik di pengadilan tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Tanah atas nama Marah Halim Harahap SHM NO 9 dan atas nama Zuraida Marah Halim SHM No.10 yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan sudah dimenangkan oleh ahli waris," kata Muhammad Akbar Siregar salah satu keluarga dan pemegang Kuasa dari ahli waris tanah Marah Halim Harahap, Selasa (14/7/2020).
Akbar mengatakan, almarhum Marah Halim Harahap sebagai pihak tergugat atas TVRI Sumut menang di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan dengan No : 85/Pdt.G/2015/PN.MDN Tanggal 29 Oktober 2015.
"Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 303/ PDT / 2016 / PT. MDN tanggal 10 Januari 2017, serta putusan PK No 562 PK / Pdt/ 2018," jelasnya.
Disebutkannya, adapun sengketa dengan pihak lainnya juga sudah dimenangkan ahli waris, dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan No.32 / Pdt.G / 2018/ PN Mdn tanggal 3 Juli 2018.
Kemudian putusan PT No. 352/Pdt/2018/ PT MDN tanggal 17 Desember 2018. Serta putusan MA No 3240 K /Pdt/2019 Desember 2019.
"Alhamdulillah, perjuangan kita dari tahun 2015 melawan TVRI sampai eksekusi, bahkan PK tahun2018, sudah selesai secara hukum, bahwa tanah itu dimenangkan oleh bapak Marah Halim dan ahli waris yang saya wakili," ujarnya.
Kata dia, pihak ketiga yang pernah ada transaksi dengan salah satu almarhum ahli waris, juga sudah dilakukan gugatan dan dimenangkan pihak Marah Halim Harahap, sudah menang di tingkat kasasi dan inkrah di tahun 2019.
Diungkapkannya, kasus itu berawal pada tahun 1981, saat itu TVRI meminjam tanah tersebut karena untuk membuat bangunan. Lahan itu dipakai untuk jalur masuk dan penempatan material pembangunan.
Namun, lambat laun tanah tersebut dikuasai TVRI dan kemudian melakukan gugatan atas kepemilikan tanah itu ke pengadilan. Kasus ini kemudian masuk hingga tingkat banding yang kemudian akhirnya dimenangkan ahli waris almarhum Marah Halim Harahap.