Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polrestabes Medan menetapkan R (35), pria, mucikari dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV Hana Hanifah alias HH (23) sebagai tersangka. Sedangkan A, pria yang menjemput Hana dari Bandara Kualanamu Medan menuju ke Hotel Aston Medan, tempat keduanya digerebek dalam kondisi setengah bugil pada Minggu malam (12/7/2020) hanyalah sebagai korban. Sebelumnya, A disebut seorang pengusaha.
"Pelaku R resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online melibatkan artis ibu kota yang digerebek dalam hotel pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. " ucap Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) malam.
Saat ini, sambung Kombes Riko, Hana dan A sebagai korban dan ditetapkan sebagai saksi yang masih perlu diperdalami lagi oleh penyidikan petugas. Tentunya petugas Polrestabes Medan akan membongkar kasus prostitusi online melibatkan artis ibu kota.
Disingung mucikari lainnya yang akan diburu petugas, kata Kombes Riko bakalan dibongkar habis untuk memburu mucikari lainnya berinisial J yang tinggal di Jakarta. "Kita juga sudah mengetahui keberadaan pelaku yang ingin ditangkap itu, " papar Kombes Riko.
Atas dasar kasus itu, pelaku R melanggar Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari penyelidikan petugas Polrestabes Medan adanya transaksi hubungan komunikasi dengan perantara yang ada di Jakarta untuk melakukan hubungan mesum di Kota Medan. "Saat ini Polrestabes Medan masih mendalami kasus tersebut.
BACA JUGA: Ditahan 2 Hari di Polrestabes Medan, Artis Hana Hanifah Dikabarkan Segera Kembali ke Jakarta
Kata Kombes Riko, Hana mengaku kenalan dengan A ini di Kota Medan. Dengan rekannya yang ada di beberapa kota di Indonesia. "Hanya baru sekali datang ke Kota Medan dan mendapatkan bukti transfer uang sebanyak Rp 20 juta, " jelasnya.
Sedangkan A masih sebagai saksi itu karyawan swasta yang tinggal di Kota Medan. "Kita berusaha mengungkap kasus dengan cepat dan membongkar prostitusi online melibatkan artis ibu kota. Dari R itu didatangkan barang bukti 5 unit ponsel android, " tandas Kombes Riko.
Sementara itu Artis FTV Hana Hanifah kepada wartawan mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan yang diperlakukan dengan baik.
Dirinya menyesal melakukan perbuatannya prostitusi itu. "Saya meminta maaf kepada masyarakat Medan mengenai kasus prostitusi online melibatkan diri saya, " pungkas Hana.