Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menuding bakal calon bupati Vandico Timoteus Gultom membohongi masyarakat. Hal itu disampaikannya menanggapi video Vandico yang beredar. Dalam pidatonya di acara berbagi tali kasih di masa pandemi Covid-19, di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo (4/7/2020), balon bupati dari Partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB dan Hanura itu menyatakan tidak akan mengunakan dana APBD Samosir membiayai infrastruktur.
Dalam video tersebut, Vandico mengatakan,, dengan menjalin sinergitas, kerja sama antara daerah dan pusat, maka pembangunan infrastruktur seperti jalan hingga ke pedesan bisa dibiayai dari pusat. Menurutnya, jika pembiayaan infrastruktur menggunakan APBD, maka tidak cukup. Pasalnya, APBD Samosir kecil, tidak sampai Rp 1 triliun. Sangat jauh untuk membuat masyarakat sejahtera. JIka APBD digunakan untuk membiayai infrastruktur, maka akan habis.
"Jangan gunakan APBD untuk pembangunan jalan. Harus minta dari pusat. Saya kebetulan bekerja di Kementerian PUPR. Dan saat ini saya sudah resmi keluar dari Kementerian PUPR karena aturan yang mengharuskan. Saya harus mengorbankan pekerjaan untuk membuat amang dan inang bisa lebih sejahtera," kata Vandiko yang berpasangan dengan Martua Sitanggang.
Menanggapi pernyataan Vandico tersebut, Rapidin Simbolon yang juga kembali maju dalam Pilkada Samosir 2020 menilai janji politik tersebut dinilai adalah pembohongan dan terkesan mensiskreditkan (memojokkan) kinerja Pemerintah Kabupaten samosir yang dipimpinnya.
"Jadi apa yang disampaikannya, menurut kami bukan hal baru, tetapi sudah merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Samosir selama 4 tahun ini. Jadi kalau berbicara harus berdasarkan fakta dan regulasi, jangan asal bicara dan membodohi demi mencari popularitas dan simpati masyarakat," kata Rapidin dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (15/7/2020).
Berikut penjelasan lengkap Bupati Rapidin Simbolon menanggapi pidato Vandico tersebut:
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa penetapan status ruas jalan meliputi :
a. Jalan Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR.
b. Jalan Provinsi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
c. Jalan Kabupaten sampai ke Desa yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
d. Jalan Kota yang ditetapkan melalui Keputusan Walikota.
Wewenang penyelenggaraan jalan dan pengalokasian anggaran untuk penanganan jalan dilakukan berdasarkan status jalan, misalnya Jalan Nasional menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Jalan Kabupaten sampai ke Desa menjadi kewenangan Bupati dan Pemerintah Desa.
Pemerintah Pusat tidak dapat menangani Jalan Kabupaten dan jalan desa karena bukan merupakan kewenangannya, kecuali ada aturan khusus yang mengatur untuk kawasan tertentu. Jadi apa yang disampaikan oleh salah satu bakal calon Bupati Samosir, bahwa untuk penangangan jalan-jalan Kabupaten sampai ke desa sepenuhnya menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat adalah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Di dalam penyusunan APBD setiap tahun ada belanja wajib yang harus dianggarkan karena sudah diamanatkan dalam Undang-Undang disebut Mandatory Spending seperti :
a. Alokasi Anggaran untuk bidang Pendidikan sebesar 20 persen dari APBD (Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)
b. Alokasi Anggaran untuk bidang Kesehatan sebesar 10 persen dari APBD (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
c. Alokasi anggaran untuk belanja Infrastruktur minimal sebesar 25 persen dari Dana Transfer Umum dalam APBD (diatur dalam Undang- Undang tentang APBN yang diatur dalam setiap tahun) .
Belanja infrastruktur dipergunakan untuk menangani sarana prasarana pelayanan publik seperti jalan, irigasi, bangunan gedung, pengadaan tanah dan lain-lain. Belanja ini wajib dianggarkan di dalam APBD karena jika tidak dianggarkan sesuai dengan mandatory spending maka Pemerintah Daerah dikenakan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Jadi apa yang disampaikan bahwa APBD tidak akan digunakan untuk penanganan jalan adalah hal yang mustahil karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, meliputi :
a. Pemerintah Pusat menangani irigasi dengan luas hamparan sawah lebih dari 3.000 Ha, daerah irigasi lintas Provinsi.
b. Pemerintah Provinsi menangani irigasi dengan luas hamparan sawah 1.000-3.000 Ha dan daerah irigasi lintas Kabupaten/ Kota
c. Pemerintah Kabupaten menangani irigasi dengan luas hamparan sawah kurang dari 1.000 Ha dalam Daerah Kabupaten.
Pada lampiran Keputusan Menteri tersebut telah dicantumkan daerah irigasi di Kabupaten Samosir yang akan ditangani setiap tahun melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi sebanyak 20 daerah irigasi dengan total luas 2.610 Ha. Disamping itu Pemerintah Kabupaten Samosir juga mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk peningkatan produktivitas pertanian melalui pembangunan pompa-pompa air, jaringan irigasi tersier, dan biaya pemeliharaan lainnya. Pemerintah Desa juga mengalokasikan sebagian APBDes untuk pengadaan pompa air dan pembangunan jaringan irigasi tersier.
Pada Tahun 2016 terjadi musim kemarau yang berkepanjangan secara nasional, sehingga berdampak kepada penurunan produksi pertanian terutama sawah. Hal ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Samosir saja tetapi jugadi daerah lain di Indonesia.