Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA karena diduga sebagai sebagai penadah handphone milik Banit Kompi 1 Batalion A Sat Brimob Polda Sumut. Aiptu Ronal James Sitorus, Selasa (14/7/2020). Namun terhadap terduga pelaku tidak dilanjutkan proses hukumnya, karena ternyata telah mengalami kelumpuhan sejak 4 tahun lalu.
"RA mengalami kelumpuhan, sehingga Aiptu Ronal James Sitorus bersedia agar RA tidak dilakukan proses hukum dan mencabut laporannya di Polsek Medan Baru," ungkap Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri Suhartono, Rabu (15/7/2020).
Heri menjelaskan, sebelumnya, personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut dipimpin oleh Panit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pencurian 1 unit handphone merk Oppo Type F11 Pro milik korban pada Kamis (18/6/2020) lalu di Matahari Plaza Carrefour lantai 3, Jalan Gatot Subroto Medan. Penyelidikan tersebut tertuang dalam laporan bernomor STTLP/659/VI/2020/SPKT MDN BARAT, tanggal 18 Juni 2020 dengan Pelapor Ronal James.
"Dalam penyelidikan yang dilakukan, personel memperoleh informasi jika HP tersebut berada di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Stabat Lama, Langkat dan dikuasai oleh RA," katanya.
Akan tetapi, pada saat personel bersama dengan Kepling setempat bertemu dengan terduga pelaku, ternyata RA sedang terbaring di atas tempat tidur karena telah mengalami lumpuh selama 4 tahun. Dalam pertemuan tersebut personel berhasil mengamankan 1 unit handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus dari RA.
Dari hasil interogasi terhadap, RA mengaku membeli handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus dari seseorang atas nama Wanda seharga Rp 2.250.000.
"Pembelian dilakukan dengan cara online. Lalu Wanda mengantarkan HP tersebut kepadanya, dan RA tidak mengetahui bahwa HP yang dibelinya merupakan hasil tindak pidana pencurian," ujarnya.
Untuk itu, berdasarkan rasa kemanusiaan dan setelah melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Heriyadi, agar Aiptu Ronal James Sitorus disarankan untuk mencabut laporan polisi, sehingga terhadap RA tidak dilakukan proses hukum. Namun, RA bersedia menyerahkan HP tersebut.