Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus pencemaran nama baik dengan menagih utang di Instagram (IG) hingga berujung ke pengadilan, sejauh ini sudah sampai ke babak tuntutan. Terdakwa, Febi Nur Amelia pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2020).
Menanggapi tuntutan itu, Simon Sihombing SH selaku kuasa hukum Fitriani Manurung sebagai korban dalam pencemaran nama baik ini mengapresiasi atas tuntutan tinggi dari JPU tersebut.
Simon Sihombing mengatakan bahwa yang disampaikan pihaknya di persidangan didengar oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
"Kami sangat apresiasi tuntutan 2 tahun yang diberikan jaksa kemarin, ini bukti bahwa suara hati klien kami didengarkan," jelas Simon Sihombing kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (15/7/2020) siang.
Dikatakan Simon Sihombing lagi, pihaknya percaya bahwa proses hukum ini akan berjalan seadil-adilnya dan memberikan pelajaran berharga kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga perasaan orang lain.
"Jadi kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya agar menjadi contoh kepada masyarakat ke depannya," tandas Simon.
Diketahui pada persidangan itu, JPU Randi Tambunan menuntut Febi Nur Amelia (29) dengan tuntutan 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun sayangnya, seusai persidangan Febi Nur Amelia yang mau berinteraksi dengan wartawan kali ini malah terkesan menghindar. Saat ditanya soal tuntutan itu, ia hanya diam beranjak pergi meninggalkan gedung PN Medan.