Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi menyatakan di tahun 2021, LMAN akan menyiapkan Rp 23,6 triliun untuk biaya investasi pendanaan pembebasan lahan proyek strategis nasional (PSN).
Dia menjelaskan kementerian dan lembaga sudah mengajukan beberapa proyek yang butuh pembebasan lahan dan sudah dianalisis oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP)
"Untuk pembiayaan investasi pendanaan lahan pada proyek strategis nasional untuk 2021 sudah ada pengajuan dari kementerian dan lembaga teknis, dan sudah dianalisis KPPIP. Jadi sudah diajukan Rp 23,6 triliun," jelas Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Biaya sebesar Rp 23,6 triliun ini akan digunakan untuk pembebasan lahan pada 34 proyek jalan tol jumlahnya sebesar Rp 21,8 triliun. Kemudian, ada juga 9 proyek bendungan senilai Rp 1,8 triliun.
"Digunakan untuk membebaskan lahan pada 34 proyek jalan tol itu sebesar Rp 21,8 triliun. Kemudian, 9 proyek sumber daya air berupa bendungan Rp 1,8 triliun," ungkap Basuki.
Jalan tol yang akan dibebaskan lahannya ada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, totalnya ada 22 proyek lanjutan dan 12 proyek baru. Kemudian untuk bendungan, 9 proyek yang akan dibebaskan lahannya adalah proyek baru.
Sebagai informasi, dari catatan detikcom hingga pertengahan tahun 2020 sendiri, LMAN sudah membayarkan dana pembebasan tanah sekitar Rp 53,3 triliun.
Per 24 Juni pembayaran dana pembebasan lahan itu tertuju pada 77 PSN yang mana terdapat 40 proyek jalan tol, 24 proyek bendungan, tujuh proyek jalur kereta api, satu proyek pelabuhan, dan empat proyek irigasi.
Sebagai informasi, LMAN sendiri ditugasi melakukan pembiayaan pembebasan lahan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan proyek strategis nasional.(dtf)