Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tiga dari 5 orang kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan (curas/curat) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah merampas sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 IP yang dikendarai Alpontus Pandiangan, warga Dusun III Desa Dolok Masihul Serdang Bedagai saat melintas di Jalan Setia Budi tepatnya di pinggir jalan lintas Brohol - Dolok Masihul.
Dari lima orang pelaku yang bekerja sebagai debt collector PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar itu, tiga diantaranya berhasil diamankan dari Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, masing-masing bernama Parma Hadi (32) warga Desa Paya Lombang Sergai, Ingot Pardomuan Sitorus (30) warga Jalan abdul Rahim Kota Tebingtinggi dan Ahmad Syamsuri Pane (43) warga Komplek Perumahan Purnama Deli, Bajenis kota Tebingtinggi.
Sedangkan dua pelaku lainnya, Muksin (28) warga Komplek BTN Purnama Deli, Bajenis kota Tebingtinggi dan Frenki Nadeak (29) warga Jalan Anturmangan kota Tebingtinggi yang melarikan diri masih dalam pencaharian pihak Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol SIK melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020), memaparkan kronologi kejadian berawal ketika korban Alpontus Pandiangan pada hari Selasa 14 Juli 2020 sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Setia Budi Tebingtinggi menuju kearah Dolok Masihul, tiba-tiba dari arah belakang datang mobil Avanza putih BK 1138 VD (namun terpasang di mobil BK 1169 MX) langsung memepet korban, lalu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut sambil berkata 'ini kereta bermasalah kenapa platnya tidak dipasang' lalu pelaku meminta agar STNK sepeda motor yang dikendarainya diserahkan.
Selanjutnya pelaku mengatakan 'Nanti kita selesaikan didalam mobil', lalu korban didorong masuk ke dalam mobil sedangkan motor yang dikendarai korban langsung dibawa lari oleh dua orang pelaku,
Di dalam mobil, tiga orang pelaku sempat membawa 'jalan-jalan' korban hingga ke arah Simpang 4 Kota Tebing Tinggi, dan pada saat melintas di depan RS Sri Pamela korban meminta diturunkan namun tidak dikasih oleh para pelaku, saat itu salah seorang pelaku sempat memiting leher korban sambil berkata 'kutumbok kau' dan setelah tiba di kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang, korban disuruh turun dari dalam mobil, setelah turun lalu korban berteriak 'maling maling'.
Lalu para pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Empat Tebing Tinggi, akibat kejadian tersebut, korban yang membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020, mengalami kerugian sebesar Rp 8.410.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BH 3490 IP atas nama Sisilia Jenni Pandiangan.
Kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidana.