Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Akhirnya Antony Sinaga, seorang fungsional umum di Badan Kesbang Politik Sumut, dikembalikan sebagai pejabat administrator atau ke jabatan eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Ia dilantik Sekdaprov Sumut, R Sabrina, atas nama gunernur, menjadi Kepala UPT Layanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (15/07/2020) siang.
Dan Antony Sinaga pun mengungkapkan perasaannya. "Saya puas, sangat sangat puas," ujar Antony menjawab wartawan usai pelantikan.
Namun, Antony puas bukan karena ia menang melawan keputusan gubernur soal pencopotannya. "Saya puas karena Pak Gubernur Edy memberikan amanah untuk melayani rakyat," kata Antony.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Edy karena diberikan kesempatan membantu gubernur untuk mewujudkan pembangunan Sumatra Utara yang aman, maju, dan bermartabat.
Soal dirinya yang ditugaskan di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Antony Sinaga sebelumnya menjabat Kabid Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut itu, mengaku tidak masalah.
"Itu otoritas pimpinan. Apapun perintah pimpinan kita siap menjalankan. Jadi terima kasih atas kepercayaan ini dan.tugas ini akan saya emban dengan sebaik-baiknya," pungkas Antony.
Antony Sinaga yang dilantik menjadi Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut, Rabu (15/07/2020).
BACA JUGA: Menang Melawan Gubernur Edy, Antony Sinaga Kembali Jabat Eselon III, Dimutasi ke Gunungsitoli
Sebelumnya Antony Sinaga dicopot sebagai Kabid Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 821/2019 tertanggal 17 Juni 2019. Ia hanya sebagai Fungsional Umum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut.
Atas pencopotan itu, Antony melawan dengan mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dan pada 26 Agustus 2019, KASN dalam suratnya Nomor B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut, menganulir putusan pencopotan oleh Gubernur Edy itu.
Begitu pun, rekomendasi KASN itu tidak langsung dijalankan Gubernur Edy. KASN kembali menmenyurati Gubernur pada tanggal 7 November 2019, 29 November 2019 dan 5 Februari 2020, untuk menguatkan surat rekomendasi KASN tertanggal 26 Agustus 2020 itu.
Namun 4 surat yang dilayangkan KASN itu, tetap juga tidak dieksekusi Gubernur Edy. Dan KASN kembali mengirimkan surat penegasan lanjutan tertanggal 17 Juni kepada Gubernur Edy.
Dalam surat 17 Juni yang diteken Ketua KASN, Agus Pramusinto, disebutkan bahwa dalam Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), dimana KASN memiliki kewenangan dan hak menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Edy dan pejabat terkait dalam pencopotan itu, jika rekomendasi KASN tidak dijalankan.
Akhirnya Gubernur Edy pun tidak ada pilihan lain. Ia mengembalikan Antony ke jabatan eselon III dan melantiknya sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Sumut,.