Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba melakukan pengerebekan kampung narkoba di wilayah Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Jailani (34) penduduk Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan Dedi Rahman Lubis (21) penduduk Jl Kartini Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, mengatakan bahwa penggerebekan yang tepatnya dilakukan di Jl Kampung Baru Sei Sakat dan dijuluki kampung narkoba tersebut dilakukan setelah masyarakat resah dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Tersangka JL ini termasuk target operasi kita ya, dan selama ini termasuk licin," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (15/7/2020).
Dari hasil penggerebekan terhadap kedua tersangka tersebut berhasil diamankan sabu seberat total (bruto) 2,5 gram yang berada dalam 8 plastik klip berbeda. Selain itu Polisi juga turut mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000 dan sebuah HP merk Nokia, sebagai barang bukti.
Lalu setelah penangkapan kedua tersangka tersebut, lanjut Kasat Martualesi, pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok narkoba kepada kedua tersangka. Namun diduga bandar yang berinisial M , telah mengetahui rencana tersebut, dan berhasil melarikan diri.
" Kita juga mendatangi rumah bandarnya, ya. Namun karena mungkin dia sudah tahu ada penggerebekan di rumah anggotanya.. dia berhasil kabur sebelum kita tangkap, dan kita hanya menemukan barang bukti berupa senjata api Soft Gun berjenis Revolver beserta pelurunya dan senapan angin di rumahnya" imbuhnya.
Lokasi penggerebekan yang berjarak cukup jauh dari Mapolres itu (sekitar 200 Km -red) dipimpin langsung oleh Kepala unit (Kanit)1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung.
Kepada Medanbisnisdaily.com Sarwedi sempat bercerita tentang beratnya medan yang ditempuh. Selain itu Sarwedi juga menambahkan bahwa dari penggeledahan di rumah M (terduga bandar) ditemukan sebuah pintu rahasia.
"Jadi di dalam lemarinya rupanya ada pintu rahasia, dibalik pakaian yang tergantung. Jadi kalo gak disingkirkan pakaian nya, gak nampak kalo ada rupanya pintu rahasia untuk melarikan diri," ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kasat Martualesi mengatakan akan dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.