Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria pemilik narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 43 paket dari pinggir Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yusuf Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (16/7/2020), mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku DR alias Dedi (27) warga Jalan Bulian, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi berawal dari adanya pengaduan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Ikhlas.
Setelah menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkoba, lalu Satresnarkoba unit II dipimpin Kanit 2 Aiptu Martin Silalahi beserta personel berangkat ke lokasi yang dimaksud. "Setiba di TKP, petugas melihat keberadaan pelaku yang sedang berdiri seorang diri tepat di pinggir Jalan Ikhlas. Curiga, petugas lalu mendekat dan menginterogasi serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku," terang AKP Nainggolan.
Dari pengeledahan yang dilakukan, petugas akhirnya menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu total seberat 15,03 gram, disembunyikan di dalam saku bajunya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut. Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga menemukan sebuah pipet plastik sebagai skop dari tangan pelaku.
"Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan masih menjalani pemeriksaan. Dan akibat perbuatannya, pelaku Dedi akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika", tegas Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi.