Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat keputusan pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo sedang menjalani tes kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Awalnya, Brigjen Prasetijo Utomo dijadwalkan untuk melakukan 'Upacara Penyerahan Jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri' di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). Acara tersebut direncanakan dimulai pada pukul 12.00 WIB serta akan dilangsungkan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
"Masih cek kesehatan Pak Pras (Prasetijo) di (RS Polri) Kramat Jati," kata Argo saat dikonfirmasi detikcom pada Kamis (16/7/2020).
Namun, Argo belum memberikan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan tes kesehatan yang dilakukan tersebut. Pantauan detikcom, hingga pukul 15.27 WIB, pun masih belum ada informasi terkait kapan upacara tersebut akan dilangsungkan.
Diketahui, ada surat jalan terkait Joko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor: SJ/82/VI/2020/Rakorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kapolri Jenderal Idham Azis pun mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
"Ya benar. Komitmen Kapolri, jika melanggar aturan segera dicopot," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/7)
Prasetijo di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal. dtc