Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rencana membeli steling atau etalase yang ditawarkan oleh seorang pria yang mengaku bernama Budi, Kamalia (45) ibu rumah tangga yang membuka usaha sayur masak di Jalan Klambir V, depan Gang Intan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tertipu oleh pria tersebut. Motor yang pinjamkan Kamalia lenyap dibawa kabur oleh pria yang semula makan siang di warung korban.
Korban Kamalia kepada medanbisnisdaily.com usai membuat laporan pengaduan di Polsek Helvetia, Kamis (16/7/2020) sore, mengatakan, saat kejadian sekira pukul 12.00 WIB, pria yang mengaku bernama Budi makan siang di warung milik Kamalia yang dijaga oleh adiknya, Fatimah.
Dalam percakapan dengan Fatimah, pria tersebut menawarkan steling dengan harga Rp 500.000, karena steling tersebut hanya dipakai saat berjualan di bulan ramadan saja.Tertarik dengan tawaran tersebut, Fatimah lalu menghubung kakaknya, Kamalia yang memang membutuhkan steling tempat meletakkan sayur masak, lalu korban menemui pria tersebut untuk melihat steling yang ditawarkan.
Karena pria tersebut menyatakan sepeda motornya sedang diperbaiki di bengkel dekat warung, maka pria tersebut menyarankan dirinya naik motor Honda Karisma BK 4430 HH milik abang korban yang sedang parkir di Gang Intan.
Mengingat korban tidak pandai membawa motor, maka pria tersebut membonceng korban menuju tempat steling di Jalan Cempaka Gang Teratai yang berjarak sekitar 700 meter dari warung korban. Namun sampai di lokasi, pria tersebut berpura pura bertanya dengan seorang ibu warga sekitar, tentang orang tuanya, Warsito (69), yang dijawab wanita itu tuanya sedang di luar.
"Setelah itulah saya disuruh menunggu di depan rumah warga tersebut, sementara pria yang menawarkan steling tidak tampak lagi," ujar Kamalia yang merasa tertipu dengan pria yang menawarkan steling tersebut.
Atas kejadian itu, Kamalia membuat laporan ke Polsek Helvetia yang tertera dalan bukti lapor No.STTL/346/VII/2020/SU/Poltabes Medan/Sek.Medan Helvetia yang ditandatangani oleh Bintara SPKT, Aipda Ricko Damanik.