Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor, sementara penadanya masuk DPO. Dasar penangkapan Lporan Polisi, nomor :
LP / 142 / VII / Res.1.8 / 2020 / SPKT / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 16 Juli 2020.
"Benar, kemarin Tim Reskrim menangkap pelaku curanmor", Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (17/7/2020).
Tersangka, kata Kompol S Sembiring, yaitu Ruben Rajagukguk (16), warga perumahan Afdeling VII Perkebunan PTPN III Sisumut, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dengan barang bukti 1 buah BPKB dari sepeda motor Honda Supra X 125 nomor Polisi BK-2194-ZC berwarna hitam, 1 buah lampu belakang sepeda motor, 1 buah tas rangsel berwarna hitam, 3 baju kaos dan 3 celana panjang jeans.
Kepada petugas, Ruben mengaku melakukan pencurian sepeda motor seorang diri dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya tersangka menyerahkan sepeda motor tersebut kepada temannya bernama Wanda, warga Rantau Prapat untuk dijualkan dengan kesepakatan bahwa hari Rabu (15/7 /2020) tersangka akan berjumpa Wanda untuk menerima bagiannya, namun hal tersebut tidak terlaksana berhubung karena tersangka Ruben keburu ditangkap Polisi.
Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Wanda berikut sepeda motor korban di Rantau Prapat, namun tidak ditemukan.