Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB,
“Malam ini tadi, keduanya kita antar ke Rutan Kabanjahe. Setelah tim penyidik melakukan pendalaman, ternyata ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Untuk sementara kerugian Negara sekitar Rp 1,7 miliar. Kemungkinan akan bertambah untuk tahun 2017," ujar Kajari Kabanjahe Denny Achmad SH MH kepada medanbisnisdaily.com melalui telepon selularnya.
Info yang diperoleh medanbisnisdaily.com tersangka berinisial BK seorang Aparatul Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA. Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.