Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah berjuang cukup lama akhirnya Antony Sinaga dilantik menjadi Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provini Sumut. Ia kembali menduduki jabatan eselon III yang pernah disandangnya sebelum dicopot Gubernur Edy Rahmayadi.
Tak lupa, Antony melayangkan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang selama ini turut serta mengawal kasusnya. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Anthony Sinaga di atas materai Rp 6.000.
"Dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati saya menyampaikan TERIMAKASIH DAN APRESIASI kepada pimpinan dan jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas diterbitkannya surat Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : B/0013/LM.11- 02/0170.2019/I/2020 tanggal 9 Januari 2020, Nomor : B/0054/LM.11-02/0170.2019/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan Nomor : B/0482/LM.11-02/0170.2019/VI/2020 perihal Permintaan Penjelasan/Klarifikasi atas Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2818/KASN/8/2019 Tanggal 26 Agustus 2019 yang belum ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," begitu petikan surat tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut di atas saya beritahukan bahwa Gubernur Sumatera Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dan telah melantik saya Antony Sinaga SH MHum sebagai Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/1859/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (terlampir). Demikian saya sampaikan dan saya mengucapkan TERIMAKASIH DAN APRESIASI atas bantuan Bapak. Doa dan harapan saya pimpinan dan jajaran Ombudsman Republik Indonesia tetap sehat dan tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam mengemban tugas," tambah Anthony.
BACA JUGA: Menang Melawan Gubernur Edy, Antony Sinaga Kembali Jabat Eselon III, Dimutasi ke Gunungsitoli
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan, kasus Anthony Sinaga harus menjadi pelajaran berharga bagi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. "Dalam setiap mengambil kebijakan atau keputusan, jangan mengabaikan proseduralnya sesuai yang diatur dalam ketentuan dan peraturan," ujarnya, Sabtu (18/7/2020).
Abyadi menilia persoalan yang dialami Anthony Sinaga juga dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan mencopot jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara). "Tidak boleh sembarangan atau sesuka hati dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Apalagi ini menyangkut jabatan publik," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mencopot Anthony Sinaga dari jabatan Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Utara. Setelah diberhentikan dari jabatan tersebut, Anthony selanjutnya diletakkan sebagai fungsional di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provsu. Tidak terima dengan perlakuan itu, Anthony melawan dan akhirnya kembali diberikan jabatan meski harus di mutasi ke Gunung Sitoli.