Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara sedang mempersiapkan regulasi pendukung berupa peraturan bupati terhadap pelaksanaan di lapangan menindaklanjut Instruksi presiden (Inpres) bahwa akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum, yang akan diterapkan terhitung mulai 27 Juli-9 Agustus 2020 (14 hari). Sesuai Inpres tersebut, warga yang ditilang akan didenda sebesar Rp.100.000 sampai dengan Rp.150.000.
"Iyah, sedang kita siapkan regulasi pendukung sebelum action di lapangan, agar tidak ada kesalahpahaman, terutama di tengah masyarakat. Mudah-mudahan minggu ini akan rampung, dan dapat dilaksanakan tepat 27 Juli 2020," kata ," kata Kasat Satpol PP Taput. Rudi Sitorus, Sabtu (18/7/2020).
Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir, menambahkan, pihaknya sedang mengambil langkah yang tepat guna menindaklanjuti instruksi tersebut. "Masih sedang kita rapatkan,terkait penerapannya di Taput ," katanya.
Dalam Inpres itu, penilangan akan dilakukan Satpol PP, polisi dan TNI atas nama nama gugus tugas. Namun ada pengecualian, seperti sedang berpidato, makan/minum, olahraga kardio tinggi (joging untuk perkuat jantung/paru-paru) dan sedang sesi foto sesaat.
Proses tilang ini berdenda dan kwitansinya akan menggunakan e-tilang. Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
Pengamat kebijakan publik di Taput James E Simorangkir mengatakan, meskipun instruksi presiden tentang denda tidak memakai masker baru berlaku mulai 27 Juli 2020, alangkah baiknya masyarakat mulai sekarang harus membiasakan diri untuk displin terlebih dulu menggunakan masker. Kkarena ini untuk keselamatan bersama.