Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Pihak PT Tolan Tiga Indonesia dituding melakukan penggarapan lahan masyarakat yang terletak di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Bahkan, perusahaan tersbeut dituding melakukan penyekapan kepada Kelompok Tani Bersatu (KTB) yang masih menduduki areal sejak Senin, 13 Juli 2020.
"Padahal itu sama sekali tidak benar. Malahan justru KTB melakukan tindakan anarkis dengan merusak pagar akses masuk ke perkebunan milik perusahaan dan menyiramkan bensin kepada petugas keamanan dan karyawan serta menduduki areal pintu masuk yang sudah dirusak tersebut dengan melakukan tindakan anarkis. Kami juga membantah bahwa kami menyita peralatan tani masyarakat, justru kami dan karyawan kami merasa terintimidasi dengan keberadaan mereka yang membawa senjata tajam misalnya cangkul,parang babat,parang dan lain-lainnya," ujar ," ujar staff legal PT Tolan Tiga Indonesia, Agust Kalit kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (18/7/2020).
Sebelumnya, Agust didampingi Senior Manager ADM PT Tolan Tiga Indonesia, Peterus Ginting, Jumat (17/7/2020) menjelaskan, keberadaan perkebunan kelapa sawit mereka sah secara hukum berdasarkan HGU nomor 02/HGU/BPN/1997 terbit September 1997 dengan luasan 2436,62 hektar dan HGU no 02/BPN/1997 dengan luasan 6.042,44 hektar terbit september 1997 serta Izin Usaha Perkebunan nomor 213/Menhutbun-VII/2000.
Sejak tahun 2007 Koptan KTB berusaha menduduki lahan di Desa Perkebunan Parlabian tetapi akhirnya meninggalkan lokasi. Belakangan tahun 2013 melakukan gugatan dengan luasan lahan sekitar 716 hektar. Tetapi akhirnya Pengadilan Negeri Rantauprapat pada 10 Oktober 2014 dalam putusannya menolak gugatan kelompok tani itu.
Dilanjutkan dengan Koptan KTB melaporkan perusahaan ke Polda Sumut Maret 2013 silam. Namun Agustus 2013 Polda Sumut melalui Dirkrimsus mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan dasar terhadap perkara dimaksud tidak ditemukan bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana.
“Perlu diluruskan, kita sudah memegang HGU. Terhadap areal yang diklaim milik koptan, juga sudah ada putusan PN Rantauprapat dan diperkuat adanya keterangan dari Dirkrimsus Polda Sumut. Intinya, kita tidak menyerobot lahan warga,” ujar Agust kalit
“Massa yang bertahan posisinya dilahan kita dan berdampingan dengan kebun warga. Adapun pemblokiran hanya mengantisipasi agar massa tidak menerobos masuk ke perumahan karyawan dan juga perkantoran yang merupakan objek vital. Kalau mereka mau keluar, ya bisa langsung ke lahan masyarakat,” ujar Agust Kalit.
BACA JUGA: Sengketa Lahan PT Tolan Tiga Labusel Vs Koptan Bersatu, Ini Penjelasan Kedua Belah Pihak
Ditambahkan Peterus Ginting, aksi bertahan massa mengakibatkan kerugian material bagi perusahaan dan moral terhadap karyawan. Tidak itu saja, karyawan tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan akibat terus mengawasi massa Koptan KTB.
Keabsahan status hukum PT Tolan Tiga Indonesia, lanjutnya, juga dapat dilihat bahwa perusahaan perkebunan mentaati peraturan, seperti telah terdaftarnya sebagai anggota ISO, ISPO, RSPO dan lainnya. "Akibatnya kerugian yang dialami perusahaan telah mengambil sikap berkaitan pendudukan lahan,” papar Peterus Ginting.
Pihak perusahaan juga menerapkan arahan pemerintah untuk mentaati protokoler selama pandemi covid19 dengan dilarang berkumpul dan juga dari pihak kepolisian sudah mengingatkan namun tidak di indahkan dan tetap melakukan kumpulan massa.