Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebuah pesan berantai beredar di sejumlah grup Whatsapp yang menyebutkan, adanya instruksi presiden berdasarkan hasil rapat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 tentang sanksi tilang bagi yang tidak bermasker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020. Adapun sanksinya, dalam pesan tersebut, berupa denda uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Penilangan ini juga, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Sanksi pengecualian dilakukan, jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi (joging untuk perkuat jantung/paru-paru, maupun ketika sedang sesi foto sesaat.
Selain itu, dikatakan, proses tilang berdenda ini, kwitansinya akan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar. Sedangkan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
Masih pada pesan itu, dalam 14 hari ini, juga diingatkan agar saling memberi masker dan lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
BACA JUGA: Pemkab Taput akan Tilang Warga Tidak Pakai Masker, Peraturan Bupati Sedang Disiapkan
Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) mengaku, belum mengetahui adanya instruksi ini. Namun dia menduga, instruksi ini hanya diberlakukan untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Belum ada dengar. Tapi klarifikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Kordinasi Wabah dan Penyakit Provinsi Jabar) itu milik mereka," tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja juga mengaku belum ada menerima laporan resmi tentang denda penilangan bagi masyarakat yang tidak memakai masker ini. Namun, dirinya mengaku telah mendapat isi pesan berantai itu dari media sosial Whatsapp.
"Saya belum dapat laporan resmi. Tapi memang sudah beredar dan sudah membacanya," katanya.
Kendati begitu Tatan berharap, agar masyarakat jangan terlalu cepat menerima dan menyebarluaskan informasi bila belum dapat dipastikan kebenarannya. Disamping itu, dia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi prokoler kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.
"Tetap gunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya.