Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus Hari Agus Wijaya alias Ari Bocor (32) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pelaku pencurian tembaga sebanyak 1,6 ton, Jumat (17/7/2020)
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (18/7/2020), mengatakan bahwa kejadian pencurian tembaga seberat 1,6 Ton dari dalam gudang milik korban Ali alias Aseng (40) warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karya Jaya ini terjadi pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu.
"Malam itu pelaku melakukan pencurian dan masuk ke dalam gudang milik korban yang juga berada di Jalan Ir Juanda Kota Tebing Tinggi dengan cara merusak atap seng dan berhasil membawa kabur tembaga dari dalam gudang, hingga korban mengaku akibat kejadian ini harus mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta rupiah", terang AKP Josua Nainggolan.
Setelah mengetahui jika gudang miliknya telah dibongkar pencuri, korban melalui karyawannya Suwandi (39) warga Jalan Bunga Melati Perum Bajenis Kota Tebing Tinggi melaporkan kejadian ke Mapolres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/277/VI/ 2020 /SU/ Res T.Tinggi / SPKT TT, Tanggal 30 Juni 2020.
Usai menerima laporan korban, personil opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi selanjutnya melakukan lidik hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran kediamannya dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 2 potong baju dan 1 potong celana jeans yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya.
"Kita juga berhasil menemukan 1 buah baju kaos dan celana ponggol, yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut," tegas Kasubbag Humas.