Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Marelan. Seorang narapidana yang baru bebas karena program asimilasi pandemi Covid-19, M Karim alias Ain (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar-XI, Lingkungan-II, Kelurahan Tanah Enamratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ditembak petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan, karena melakukan pembongkar rumah warga di Jalan Model Ibrahim, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari, Sabtu (18/7/2020) sore kepada medanbisnisdaily.com, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Siti Kholidah (44) yang kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek Kompol Edi Safari, Kanit Reskrim, Iptu Andi R dan Panit Reskrim Ipda Sujarwo, melakukan penyelidikan.
Disebutkan, tersangka Ain ditangkap usai membongkar rumah di Jalan Monel Anwar, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, bersama seorang temannya, Irwansyah Putra alias Wawan yang kini masih buron, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Ain dan Wawan berhasil membawa motor Honda Vario, handphone android dan handphone lipat. Keduanya masuk ke dalam rumah dengan cara menyongkel jendela menggunakan obeng dan pisau, lalu setelah jendela terbuka tangan tersangka masuk untuk membuka kunci pintu rumah dan langsung mengeluarkan sepeda motor. kemudian motor dijual Wawan ke kawasan Stabat dengan harga Rp 3.000.000, sedangkan Ain mendapat bagian Rp 1.500.000.
Saat Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan pengembangan untuk mencari Wawan, tersangka Ain berusaha menyerang petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kanan korban.
Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolsek Labuhan guna pengusutan lebih lanjut berikut mengamankan barang bukti sebilah pisau, obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela dan sepotong baju kaos warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.