Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pentingnya haluan politik hukum Indonesia di kala pandemi Corona yaitu tidak boleh saling menyalahkan dan bergotong royong dalam menghadapi situasi sulit saat ini. Arief Hidayat menyampaikan pada 2020 seluruh dunia termasuk Indonesia mengalami situasi yang luar biasa dengan adanya pandemi COVID-19 yang mengubah pola perilaku manusia.
"Musuh kita adalah musuh yang tidak kelihatan, secara terselubung mengancam umat manusia. Acuan yang kita lihat, bangsa Indonesia berdasarkan dasar negara Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar bagaimana kita bernegara baik dalam keadaan normal maupun tidak normal seperti yang terjadi sekarang," kata Arief sebagaimana dilansir humas MA, Minggu (19/7/2020).
Dengan demikian, lanjut Arief, nilai-nilai dasar Pancasila dimulai dari sila Ketuhanan yang Maha Esa dan diakhiri sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijadikan acuan dasar dalam menghadapi suasana yang tidak normal seperti sekarang.
"Kita harus bertakwa kepada Tuhan, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Kita kembalikan kondisi ini kepada Keesaan Tuhan, memohon ampun dan perlindungan kepada Tuhan yang Maha Esa. Berdasarkan sila pertama Pancasila, sinar Ketuhanan menjadi dasar bersama-sama menghadapi era pandemi COVID-19," ucap Arief yang menyampaikan hal itu dalam sebuah webinar tentang 'Politik Hukum Ekonomi di Era Pandemi COVID-19'.
Dikatakan Arief, dengan mengacu nilai-nilai dasar Pancasila, maka semua warga negara harus dilindungi. Tidak saja negara yang bertugas melindungi warga negara, tapi seluruh stakeholder bangsa Indonesia harus melindungi diri sendiri, keluarganya, masyarakat, hingga semua warga negara dan penduduk Indonesia.
"Kita juga harus bersatu, memiliki visi, misi, dan tujuan yang sama yang sudah digariskan dalam UUD 1945. Pada saat normal kita harus bersatu, apalagi di tengah pandemi COVID-19 supaya bangsa Indonesia bisa survive, keluar dari kondisi yang tidak normal ini. Kita semua harus bergotong-royong melakukan upaya-upaya yang positif dan konstruktif. Selain itu dalam situasi pandemi ini diharapkan bangsa Indonesia tidak menderita dan menjadi semakin miskin, mengupayakan kesejahteraan bersama," imbuh Arief.
Bicara politik hukum dasar, ujar Arief, dapat dilihat dalam Pasal 28A Ayat (1) UUD 1945 mengandung nilai dasar bahwa negara harus melindungi hak hidup sekaligus hak untuk memperoleh kehidupan yang sehat bagi bangsa Indonesia. Kemudian dalam Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan dalam rangka melindungi hak hidup bangsa Indonesia, semua harus dipenuhi kebutuhan ekonominya baik dari negara maupun semua stakeholder bangsa secara gotong-royong agar tetap survive.
Selanjutnya dalam Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dilakukan secara bersama-sama.
"Politik hukum pembangunan ekonomi, kita bisa lihat pembangunan ekonomi harus mengutamakan pertumbuhan yang tinggi dibarengi politik hukum pemerataan, apalagi di masa pandemi seperti sekarang. Kalau tidak dengan upaya-upaya yang luar biasa, maka pertumbuhan ekonomi tidak bisa dilakukan," tegas Arief.
Arief mencermati, secara proporsional antara politik pembangunan ekonomi yang mengutamakan tingkat pertumbuhan yang tinggi diikuti pemerataan, agak diganggu oleh kondisi yang tidak normal. Sehingga kita mau tak mau harus menjaga hak hidup masyarakat, melindungi masyarakat agar tidak terpapar apalagi sampai meninggal akibat Covid-19.
"Kalau masyarakat sudah terpapar COVID-19, biaya yang dibutuhkan akan luar biasa menyerap anggaran, tidak saja anggaran negara dan pemerintah, tapi juga anggaran keluarga masing-masing individu," pungkas Arief.(dtc)