Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Setelah ditelusuri ternyata, tembok beton yang menutupi tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi pemerintah terkait. Ujar Kepala dinas penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Madina, Parlin Lubis kepada wartawan, Senin sore (20/7/2020).
Parlin mengatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan IMB, atas pembangunan tembok beton setinggi kurang lebih 3 meter di tempat relokasi PKL Pasar Baru Panyabungan, yang menurut informasi lahan dan bangunan tersebut milik grosir pakaian 'Sabdah Indah'.
Ia menyarankan semua masyarakat seharusnya mematuhi aturan dengan mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.
"Kami selalu imbau dan sarankan supaya masyarakat mengurus izinnya dulu sebelum mendirikan bangunan. Bukan setelah dibangun baru diurus. Itu pemahaman yang salah, sama halnya dengan tembok beton yang menganggu pedagang PKL di tempat relokasi pasar baru Panyabungan mendirikan bangunan tanpa mengurus IMB," terangnya.
Parlin Lubis menyebut pemerintah punya hak melakukan pembongkaran bangunan yang tidak punya izin. Tetapi harus melalui tahapan. "Kita punya hak membongkar itu tapi ada tahapannya, termasuk di pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya puluhan pedagang PKL di Pasar Baru Panyabungan itu, mengeluhkan tentang tembok menjadi penghalang bagi pedagang. Bahkan pihak instansi terkait Dinas Perdagangan sudah melakukan upaya, namun tidak menemui titik terang.