Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Terbukti memiliki serta menyimpan satu bungkus narkotika jenis sabu, Benny (39) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba dan kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Senin (20/7/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Benny dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.
"Pelaku berhasil di tangkap pada hari Jumat (17/7/2020) lalu di Jalan Nenas Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi," terang Nainggolan.
Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, penangkapan terhadap pelaku Benny berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi yang mengatakan jika di Jalan Nenas Kota Tebing Tinggi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat informasi ini Kanit II Satresnarkoba Aiptu Martin Silalahi bersama dengan sejumlah personil langsung menuju kelokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Pada saat melakukan lidik, personil Satresnarkoba melihat keberadaan pelaku dilokasi, dan saat diintrogasi pria tersebut mengaku bernama Benny. Namun ketika digeledah petugas tidak menemukan adanya barang bukti ditubuh pelaku hingga pelaku Benny selanjutnya dibawa kerumahnya, dan akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari atas tempat tidur pelaku," ujar Nainggolan.
Kepada petugas, pelaku Benny mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibelinya dari orang bernama Popay (Belum tertangkap) seharga Rp 150.000.
"Hingga kini pelaku masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Josua Nainggolan.