Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Penggeladahan berkas oleh tim Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Karo, Senin (20/7/2020) petang, dipastikan terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah senilai Rp 1,7 miliar tempat pembuangan sampah di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
“Penyitaan dokumen dari BPKPAD Pemkab Karo, terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah/Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pasca penetapan dua tersangka kasus korupsi," ujar Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH ddidampingi Kasi Intel Ifan Lubis SH MH kepada sejumlah wartawan di parkiran Kantor Bupati Karo.
Sesuai keterangan Andriani Efalina Br Sitohang hal ini dilakukan pihaknya, dalam rangka pengembangan kasus pasal 184 KUHP. Seiring waktu dan tuntutan kerja dilingkungan tempatnya bekerja, Kasi Pidsus, enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya menyatakan jika butuh info lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi humas Kejari Kabanjahe yang senantiasa akan memberikan info ter “up date”.
Pantauan medanbisnisdalily.com. Tim Kejari Kabanjahe tampak membawa sejumlah koper yang berisi dokumen yang berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan tanah senilai Rp 1,7 M tempat pembuangan sampah di Kabupaten Karo, Sumatra Utara tahun angggara (TA) 2015, 2016, dan 2017. Info yang diperoleh medanbisnisdalily.com korupsi Rp 1,7 M tersebut masih sebatas anggaran 2015 dan 2016.
Sekda Pemkab Karo, Drs Kamperas Terkelin Purba didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatam Aset Daerah (BPKPAD), Anderiasta Tarigan pasca penggeladan, menyatakan pihak Pemkab Karo pro aktif dalam keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan aparat diberikan sesuai prosedur.
Sejak Jumat (17/7/2020) pukul 19.05 WIB, Kejari Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuangan sampah atau Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Tersangka berinisial BK seorang AparatuR Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PP) dan pria berinisial R, selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.