Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menerima putusan pengadilan Tipikor atas kasus yang menjeratnya. Dengan inkrahnya putusan pengadilan tersebut, maka Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution bisa 'naik kelas' menjadi wali kota defenitif sisa periode 2016-2021.
Namun, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman, mengaku pengusulan pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan defenitif bukan menjadi urusan Pemko Medan. "Bukan di kami itu, urusannya di provinsi dan Kemendagri," ujar Wirya, Selasa (21/7/2020).
Wirya menambahkan, salinan putusan Dzulmi Eldin dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sampai hari ini belum ada diterima oleh Pemko Medan. "Yang bisa punya salinan putusan itu terdakwa dan penasehat hukumnya," sebutnya.
Seperti diketahui saat Dzulmi Eldin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2019 lalu, Akhyar Nasution secara otomatis diangkat menjadi Plt Wali Kota Medan.