Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polri menyebut ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial terkait Corona (COVID-19). Polri mengatakan kasus ini terjadi karena adanya motif yang sama yakni memperkaya diri.
"Data yang diterima sampai saat ini terdapat 92 kasus penyelewengan bantuan sosial di 18 Polda. Jadi pasti karena kasusnya banyak dan terjadi dimana-mana, modus dan motifnya berbeda-beda.Tentu motifnya untuk mencari keuntungan," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Ahmad menjabarkan Polda Sumatera Utara menangani 38 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat dengan 12 kasus. "Pertama, Polda Sumatera Utara sebanyak 38 kasus, kemudian Polda Jawa Barat sebanyak 12 kasus," ucapnya.
Kemudian, Ahmad menerangkan di Polda Nusa Tenggara Barat terdapat 8 kasus dan Polda Riau 7 kasus. Sementara itu di Polda Sulawesi Selatan, ada 4 kasus.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut di Polda Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tenggara, menangani 3 kasus. Sementara itu Polda Maluku Utara dan Sumatera Selatan ada 2 kasus.
"Polda Banten, Jawa Timur, NTT, Sulawesi Tenggara masing-masing 3 kasus, Polda Maluku Utara dan Sumatera Selatan masing-masing 2 kasus," tuturnya.
Kemudian, Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat hanya memiliki satu kasus. Hal serupa juga terjadi di Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat.
"Polda Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Lampung, Papua Barat, masing-masing sebanyak 1 kasus," ungkapnya.(dtc)