Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Keputusan itu termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Lalu bagaimana nasib pegawai yang instansinya dibubarkan? Simak fakta berikut.
1. Disalurkan ke instansi lain
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan akan disalurkan ke instansi lain.
"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).
2. Diberhentikan dengan hormat
Jika tidak dapat disalurkan dan saat terjadi perampingan sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan pegawai ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tuturnya.
Sedangkan yang belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun namun tidak disalurkan ke instansi lain, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
Jika sampai masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
3. Pegawai honorer terancam diberhentikan
Pegawai honorer yang termasuk dalam 18 badan dan komite yang dibubarkan terancam akan diberhentikan. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), yang utamanya akan dipindahkan ke instansi lain.
"Kalau PNS diatur bagaimana pengalihan ke instansi lain sampai dengan pemberhentiannya, tetapi kalau honorer memang tidak diatur," kata Paryono.
Pegawai honorer sendiri tidak diatur sehingga jika lembaganya sudah tidak ada, maka akan diberhentikan. Selain itu, soal pesangon pegawai honorer yang diberhentikan juga tidak diatur.
"Kalau organisasi itu sudah tidak ada, maka honorer ya diberhentikan," ucapnya. dtc