Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polisi menetapkan 8 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap 2 orang personel polisi berinisial Bripka KG dan Bripka Mario yang berlangsung di tempat hiburan malam Capital Building, Jalan Putri Hijau, Medan pada Minggu (19/7/2020) dini hari. Dari 8 tersangka tersebut, seorang di antaranya anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring (KHS).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunako saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,8 tersnagka itu merupakan bagian dari 17 orang yang telah diamankan polisi.
"Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka, 7 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Riko mengakui , dari 8 tersangka tersebut, satu di antaranya Kiki Handoko Sembiring. "Ada satu yang kita jadikan tersangka (yaitu) inisial KHS," ujarnya.
BACA JUGA: 2 Polisi Dianiaya di Tempat Hiburan Malam, para Pelaku Menyerahkan Diri ke Polda
F-PDIP Minta Persoalan Kiki Handoko Cepat Selesai, Mangapul : Malu Ditertawakan Masyarakat
Selanjutnya kata Riko, 9 orang lainnya, masih bersatus saksi. Lebih lanjut, Riko menyatakan, 17 orang yang diamankan telah dites urine dan hasilnya 7 positif narkoba.
"Untuk saksi yang positive amphetamine diserahkan ke sat narkoba untuk proses," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa kasus tersebut juga saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Benar, kasusnya masih dalam penyelidikan," ungkapnya.