Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggu Provinsi Sumut (Kejatisu) diminta untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi penyewaan gedung DPRD Kota Binjai.
Desakan ini disampaikan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) saat melakukan aksi di depan Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Rabu (22/7/2020).
Pimpinan aksi, Awaluddin Nasution meminta Kejati Sumut tidak tutup mata adanya dugaan korupsi penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017 sampai 2019. Momentum Hari Adyaksa ke 60 ini dia meminta Kejaksaan harus menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum.
"Bapak Kajatisu Amir Yanto harus menindak tegas kalau ada oknum Kejari Kota Binjai yang tidak serius atas kasus ini," ujarnya.
Dugaan korupsi ini disebut-sebut melibatkan mantan Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba.
"Kami meminta Kejatisu mengambil alih kasus yang melibatkan mantan ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba atas kasus dugaan korupsi mark up penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,2 miliar," bebernya.
Kedatangan kelompok mahasiswa diterima oleh Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, menyarankan agar mahasiswa membuat laporan secara tertulis.
"Kami mengharapkan kawan kawan mahasiswa memasuk kan laporan pengaduan masyarakat , agar itu menjadi langkah awal kami memanggil mantan ketua DPRD kota Binjai. Kami akan mengkoordinasikan masalah ini kepada Kejari Binjai," tuturnya
Mantan Ketua DPRD Kota Binjai, Zainuddin Purba, mengatakan dirinya telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Binjai atas kasus dugaan sewa gedung DPRD Binjai.
"Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan salah satunya proses sewa-menyewa.Saya sampaikan bahwa sesuai dgn tupoksi masing masing, secara teknis Pemko Binjai c/q Sekwan yang melaksanakan proses sewa menyewa," jelasnya
"Tidak ada hak kami untuk mencampuri hal tersebut.Saya melihat bahwa proses sewa menyewa gedung tersebut sudah sesuai dengan aturan. Begitupun nanti pihak kejaksaan yg memutuskan sesuai dengan alat bukti dan saksi saksi.Namun saya sama sekali tidak ada ikut didalam sewa menyewa. Saya tidak kenal, tidak ada komunikasi sama pemilik gedung," papar Ketua DPD II Partai Golkar Kota Binjai ini.