Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap sebanyak 83 orang pelaku narkotika, terhitung sepanjang bulan Maret hingga Juli 2020 ini. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, dari ke-83 pelaku narkotika ini, 2 diantaranya tewas ditembak.
"Dari ke-83 tersangka ini, 7 diantaranya ialah merupakan perempuan," ungkapnya saat menggelar konferensi pers penangkapan dan pemusnahan narkotika di halaman Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, untuk barang bukti, Martuani menyampaikan, dalam kasus tersebut pihaknya mendapati sebanyak 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi, serta 40,7 kg ganja. Sedangkan untuk total kasus, tutur dia, dalam perkara ini terdapat sebanyak 50 kasus.
"Ini merupakan bentuk serius Polda Sumut dalam memberantas narkoba. Dua tersangka yang ditembak tegas, lantaran melakukan perlawanan dan melukai petugas kami," tegasnya.
Oleh karena itu, Martuani mengimbau agar masyarakat mau membantu Polisi dalam memberantas narkoba. Bila ada hal-hal yang dicurigai, dia meminta untuk segera melaporkannya ke kepolisian.
"Karena tanpa informasi masyarakat, mungkin kami akan sulit (dalam) pengungkapannya," jelasnya.
Martuani juga menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya menaksir telah menyelamatkan sebanyak 555.201 orang dari penyalahgunaan narkotika. Informasi yang diperoleh, peredaran narkotika yang digagalkan ini merupakan jaringan antar Provinsi yakni Aceh, Sumut dan DKI Jakarta.
Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin lalu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika itu. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara direbus dengan air mendidih dan barang bukti ganja pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.