Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), satu residivis.
Kedua pelaku yang dimaksud ialah Muhammad Rusdianto ( 22 ) yang juga merupakan residivis warga Jalan Industri Gang Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Muhammad Juandi (25) penduduk Jalan Industri Gang Mesjid Kampung Tengah Dsn I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut.
"Benar. Para pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Muhammad Rusdianto diamankan di Jalan Kesehatan Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua kota Medan. Sedangkan, Muhammad Juandi dibekuk di Jalan Industri Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Dimas Adit Sutono, Rabu (22/7/2020).
Dimas menerangkan, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini atas laporan korban Mega Langga SE warga Jalan Industri Gang Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dalam laporannya, Selasa 21 Juli 2020 sekitar Pukul 02.00 WIB, Mega Langga terbangun lantaran alarm mobil miliknya berbunyi.
Setelah dicek, ternyata di dalam rumah sudah berada dua pria mengambil mobil. Mega Langga pun sempat menghalangi, namun para pelaku menabraknya kemudian kabur meninggalkan lokasi.
"Korban, Mega Langga yang tak terima atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa yang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan," terang Dimas.
Selanjutnya, sebut Dimas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dibantu dengan petugas Ditreskrimum Polda Sumatra Utara yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan satu dari pelaku.
"Pelaku Muhammad Rusdianto diketahui berada di Kecamatan Deli Tua Kota Medan. Dari situ dilakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," sebutnya.
Tak berhenti sampai disitu, terang Dimas pelaku Muhammad Rusdianto dilakukan interogasi. Hasilnya, ia mengaku melakukan pencurian bersama Muhammad Juandi.
"Nah, berbekal 'nyanyian' Muhammad Rusdianto (pelaku) petugas gabungan berhasil menangkap Muhammad Juandi," terangnya.
Usai diamankan, kata Dimas para pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil Datsun BK 1213 AAN, dua telepon seluler, dan tiga buah jam tangan serta sepasang sepatu diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Muhammad Rusdianto merupakan residivis kasus penggelapan di wilayah Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Akibat perbuatan, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.