Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Djarot menilai, aksi tidak terpuji tersebut telah menciderai sendi-sendi pemerintahan rakyat. Ia mendorong agar lembaga anti rasuah itu menindak seluruh pihak yang terlibat.
"Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," ungkapnya, Kamis (23/7/2020).
PDIP, kata Djarot, selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan. "Kami akan memutus mata rantai kasus korupsi ini agar tidak menjadi tradisi buruk di Sumut," tambahnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menjadi pembelajaran bagi para pemegang amanah rakyat yang berada di legislatif dan eksekutif.
"Komitmen untuk melayani rakyat harus diwujudkan dalam program yang membumi, membantu rakyat selamat dari jurang kemiskinan," jelasnya.
Djarot berjanji, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada sebagian kader partai yang mencoba untuk menyeleweng.
"Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan," pungkasnya.
BACA JUGA: KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gatot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 11 dari 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penahanan dilakukan usai ke-11 tersangka tersebut diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube KPK, mengatakan, ke-11 tersangka yang ditahan adalah SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JH, JS, ID. "Penahanan ini mengikuti prosedur protokol kesehatan, yaitu rapid test," ujarnya.
Kata Ghufron, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 10 Agustus 2020, di 2 rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka SH, R, SHI, IB, MA dan ID ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS dan JH, RPH di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.