Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, ditegur Kementerian Dalam Negeri melalui surat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, karena dianggap lambat mengalokasikan hibah ke Bawaslu Samosir terkait Pilkada 9 Desember 2020.
Teguran itu tertuang dalam surat bernomor 131.12/3765/OTDA yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tertanggal 21 Juli 2020. Kemendagri meminta Edy Rahmayadi melakukan pembinaan terhadap Bupati Samosir.
Namun Bupati Rapidin Simbolon menyebut surat teguran itu keliru. Sebab bukan Pemkab Samosir yang lambat atau tidak mau mengalokasikan hibah ke Bawaslu, tetapi sebaliknya Bawaslu yang tak kunjung memohonkan permintaan hibah.
"Nah itu yang kesal saya sama Dirjen Otda itu, tanpa konfirmasi ke kami," ujar Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, menjawab wartawan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (23/07/2020).
Ia mengatakan seandainya Dirjen Otda mengonfirmasi pihaknya, akan diberikan penjelasan. "Nah itu keliru surat. Jadi kalau pejabat seorang dirjen, tidak mestinya buat surat seperti itu. Minimal telepon saya, Pak Bupati masalahnya apa, kok ini belum cair, ini buru-buru buat surat," ujarnya.
Karena tidak terlebih dahulu dirinya dikonfirmasi, Bupati Rapidin menilai Dirjen Otda yang tak tahu permasalahan. "Dan anehnya surat itu, wartawan yang duluan dapat. Saya juga bingung, ke saya sampai hari ini tembusannya belum sampai. Saya tahu dari media sosial ada tembusan ke bupati" terangnya kesal.
Menurutnya dalam situasi jelang Pilkada seperti ini, harus hati-hati dan jangan tendensius. "Ini yang perlu dijaga supaya kondusif semua," ujar Bupati Rapidin, yang juga kader PDI Perjuangan itu.
Lalu disinggung apa yang sudah disampaikan Gubernur Edy kepada dirinya terkait surat teguran itu?, Rapidin mengatakan belum ada disampaikan apa-apa. Namun jika gubernur menanyakan, dirinya siap menjelaskan.
Secara terpisah, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan permasalahan keterlambatan pengalokasian hibah ke Bawaslu Samosir itu, sudah selesai. "Itu kemarin karena tidak ada Sekretaris Bawaslu Samosir dan sekarang sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Rapidin menampik disebut lambat mengalokasikan anggaran hibah ke Bawaslu Samosir. "Bawaslu itu belum meminta ke kami untuk dana hibah," ujar Rapidin menjawab wartawan Kamis itu.
Mengapa begitu?, adalah karena ada permasalahan internal di Bawaslu. "Karena apa? Di Bawaslu itu ada permasalahan internal. Kita tidak mau terlalu intervensi," ujar Rapidin lagi.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pelaksana Sekretaris Bawaslu Samosir baru terisi pada 14 Juli 2020. Meski sudah terisi jabatan itu, namun tidak juga langsung mengajukan hibah ke Pemkab Samosir.
"Baru tadi pagi saya perintahkan Kesbangpol kami, supaya ditindaklanjuti, bila perlu jemput bola. Nah tadi pagi sudah dibayarkan persis jam 08.45 WIB," sebut Rapidin.
"Saya kurang tahu berapa jumlahnya. Tapi tadi laporan ke saya sudah dibayarkan 100 persen," pungkas Rapidin.