Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gerindra mengapresiasi Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra. Gerindra pun berjanji akan mengawal kasus ini.
"Kasus ini adalah kasus high profile dan bisa jadi akan banyak pihak yang mencoba melakukan intervensi. Karena itu, kami akan kawal penyidikan kasus ini agar benar-benar berjalan secara profesional dan ilmiah," kata juru bicara Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Gerindra pun menyerahkan penyidikan kepada Polri. Habiburokhman mengatakan pihaknya enggan mengintervensi penyidikan kasus Brigjen Prasetijo, yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
"Kami tidak mau mengintervensi penyidikan, termasuk soal penggunaan Pasal 221, 263, dan 421 KUHP," ujarnya.
Habiburokhman juga memahami penyidik Polri yang berhati-hati dalam menangani kasus ini. Termasuk dalam menentukan pasal untuk menjerat Brigjen Prasetijo.
"Kami memahami jika penyidik mesti sangat hati-hati dalam menerapkan pasal, harus berdasarkan bukti-bukti yang nyata serta bebas dari asumsi. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, Inti penyidikan adalah bagaimana tersangka ditentukan berdasarkan bukti yang terang dan jelas," kata Habiburokhman.
Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP, dan/atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).(dtc)