Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) Fraksi Demokrat Parlaungan Simangunsong membantah dirinya sudah di PAW dari anggota DPRD Sumut sebagaimana berita yang beredar. Dikatakannya informasi itu tidak benar. Hal itu dikatakan Parlaungan melalui kuasa hukumnya Martin Simangunsong menjawab medanbisnindaily.com, Jumat (24/7/2020).
"Tidak benar itu, belum ada keputusan hukum soal itu. Saat ini kami sedang melakukan kasasi. Jadi kasusnya masih proses. Masih kami gugat," kata Martin.
Soal penggelembungan suara yang dituduhkan ke kliennnya, Martin menampik. Harusnya kalau itu tuduhannya yang digugat harusnya KPU
Sementara itu Parlaungan Simangunsong mengatakan tak pernah melakukan kesalahan pelaksanaan Pemilu.
"Bisa ditanya sama KPU atau Bawaslu, tidak pernah kami buat kesalahan," kata Parlaungan.
Seperti diberitakan sejumlah media, Mahkamah Partai Demokrat memenangkan gugatan Hj. Meilizar Latif atas Perkara Perselisihan Internal Partai Nomor 04/PIP-MP/2019, dimana Parlaungan sebagai tergugat. Kasus itu terkait sengketa perselisihan suara. Atas putusan itu, Parlaungan Simangunsong disebut otomatis di PAW dari anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019 – 2024 dari Fraksi Demokrat.