Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Posisi Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai anggota DPRD Sumut terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan terhadap 2 polisi dalam keributan di tempat hiburan malam Gedung Capital, Jalan Putri Hijau, Medan. Pasalnya, PDIP sebagai partai politik tempat Kiki bernaung akan menyiapkan sanksi tegas berupa pergantian antar waktu (PAW).
Kiki Handoko Sembiring terpilih menjadi anggota DPRD Sumut melalui daerah pemilihan (Dapil) Sumut III yang meliputi wilayah Kabupaten Deli Serdang. Di dapil Sumut III tersebut, PDIP memperoleh 2 kursi. Kiki Handoko Sembiring di posisi pertama, dan Ruben Tarigan yang mendapat kursi kedua. Jika terkena PAW, maka posisi Kiki Handoko Sembiring akan diganti Sekretaris DPD PDIP Sumut, Soetarto yang berada di posisi 3 jumlah peroleh suara terbanyak.
BACA JUGA: F-PDIP Minta Persoalan Kiki Handoko Cepat Selesai, Mangapul: Malu Ditertawakan Masyarakat
Soetarto yang ditanya soal peluangnya menjadi anggota dewan mengaku saat ini dirinya belum memikirkan masalah PAW tersebut. "Gak mikirin, gak mikirin itu iya," katanya kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Ia mengaku sibuk mengurus kegiatan partai karena tidak lama di Provinsi Sumut akan menghadapi Pilkada Serentak 2020. "Saya sebagai Sekretaris DPD PDIP Sumut saat ini sibuk mengurusi kegiatan partai dan agenda Pilkada serentak," ucapnya.
Seperti diketahui, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pria berinisial KHS serta 8 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban pemukulan dari Kiki Handoko Sembiring yakni anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.