Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seluruh muslim di Indonesia akan merayakan Idul Adha 2020/1441 H, yang jatuh pada Jumat (31/7/2020). Idul Adha dirayakan di tengah pandemi COVID-19 yang kasusnya masih menunjukkan peningkatan.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun ketentuan perayaan Idul Adha. Ketentuan mencakup rukun sholat Idul Adha di tengah pandemi corona.
"Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam)," tulis MUI dalam Fatwa Tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Panduan pelaksanaan sholat Idul Adha di masa pandemi corona tercantum dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 dari Kemenag. Pelaksanaan sholat Idul Adha harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di semua tempat, kecuali yang belum dinyatakan aman dari COVID-19. Penyelenggaraan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan khutbah dan sholat Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas sholat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19
Virus corona tidak menghentikan umat muslim bersyukur dan merayakan hari besar, sesuai ketentuan rukun sholat Idul Adha. Pelaksanaan sholat Idul Adha harus memperhatikan aturan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan sekitar.(dtc)