Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Desa (Kades) Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Sumatra Utara, Satiaro Waruwu alias Ama Kiri sampai saat ini bebas. Padahal, Satiaro sudah dilaporkan warganya, Sozano Waruwu alias Soza ke Polres Nias atas kasus dugaan penganiayaan. Di sisi lain, Soza dan pamannya, Faobaziduhu Waruwu alias Ama Heni juga dilaporkan oleh Satiaro. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Bahkan, paman dan ponakan itu telah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli. Untuk itu, Soza melalui kuasa hukumnya, Marthin Anugerah Halawa SH dan Jon Efendi Purba SH MH meminta agar penyidik Polres Nias adil dalam menangani kasus tersebut.
"Kades (Satiaro) melapor pada tanggal 7 Juni 2020. Sedangkan klien kami (Soza) melapor tanggal tanggal 8 Juni 2020. Sama-sama kasus penganiayaan, tapi klien saya langsung ditangkap tanggal 11 Juni 2020 dan perkaranya sudah sampai di pengadilan tak sampai sebulan. Ini ada apa? Seharusnya Polres Nias adil dan tidak memihak kepada Kades. Kita minta Polres Nias segera menetapkan Satiaro sebagai tersangka," jelas Jon Efendi Purba kepada wartawan di Medan, Senin (27/7/2020) siang.
Agar laporan Sozu dengan Nomor: STPLP/193/VI/2020/NS ditindaklanjuti, Jon Efendi membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kapolda Sumut tanggal 12 Juli 2020. Adanya dumas tersebut membuat Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik langsung mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga Soza pada 24 Juli 2020.
"Tapi SP2HP itu tanggal 5 Juli sudah terbit, kami menerimanya pada 24 Juli. Kasat Reskrim juga langsung sudah melakukan gelar perkara di Wasidik Krimum Polda Sumut. Kami takut laporan klien kami di SP3-kan," ujar Jon Efendi.
Kejanggalan lain, lanjutnya, penyidik Polres Nias melakukan pemeriksaan saksi yang meringankan sebanyak 7 orang. Mereka semua merupakan saudara sepupu dari terlapor (Satiaro).
"Hal ini melanggar Pasal 168 KUHAP. Seharusnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP. Kami juga minta penyidik untuk menambahkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terhadap laporan klien kami. Karena dari pinggang terlapor didapati senjata tajam (pisau)," pungkas Jon Efendi.
Dia berharap agar Kapolda Sumut dan Kapolres Nias menindaklanjuti laporan kliennya serta segera dilakukan sidik terhadap Satiaro. Pasalnya, sambung Jon, hukum materil sudah duduk dan biarkan hukum formil ditentukan oleh pengadilan.
Kepada wartawan, kronologisnya Jon Efendi menjelaskan pada 7 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Soza bersama Ama Heni dan Sokhifefu Gulo alias Ama Fika sedang duduk di warung milik Ama Angki. Tak lama, Satiaro Waruwu selaku Kades Hilihambawa melintas dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng warganya.
Anehnya, saat ditegur Ama Fika, Kades Hilihambawa malah menjawab dengan kata-kata kasar. Terkejut dengan omongan tersebut, 5 orang yang berada di lokasi dengan mengendarai sepeda motor mengikuti Satiaro.
"Sekitar 300 meter dari lokasi, Kades sudah menunggu kedatangan mereka. Klien kita bersama temannya bertanya siapa yang dimaksud Kades atas ucapan kata-kata kasar tadi," jelasnya.
Menurut Jon Efendi, saat itu, Kades langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya ke arah perut Soza. Spontan, Soza menendang ke tangan Kades. Hal itu terjadi sampai dua kali. Kali ini, pisau itu terjatuh hingga melukai jempol kaki Soza dan berdarah.
"Luka yang diterima klien kita sudah dibuat visum. Tak terima dengan itu, Soza memukul pipi kanan Kades satu kali. Pertengkaran itu dilerai Ama Heni dan Ama Fika, tapi anehnya keduanya juga ditetapkan tersangka atas laporan Kades. Padahal mereka hanya melerai. Di tengah jalan, berkas milik Ama Fika belum sampai di pengadilan. Baru Soza dan Ama Heni saja yang sudah diadili," pungkasnya.
Setelah kejadian itu, Sozu mengambil pisau milik Kades dan menyerahkannya ke Camat Botomuzoi. Mereka juga menceritakan perilaku Kades Satiaro. Namun, saat hendak dimediasi oleh Camat, Satiaro tidak merespon.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik saat ditanya terkait kasus tersebut via telepon seluler mengatakan, bahwa wartawan harus terlebih dahulu konfirmasi kepada Perwira Penghubung (Pabung) Humas Polres Nias.
"Di sini kan masih ada pimpinan kita, Kapolres. Jadi saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu. Silahkan ke Pabung Humas saja ya, nanti saya kirim nomor nya," jawab mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal ini.
Sementara itu, Pabung Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. "Kasus Kepala Desa yang mana itu. Itu daerah mana soalnya besar di Nias ini. Gini saja tolong dikirimkan datanya biar saya cek," ucapnya sambil menutup telepon seluler.
Usai dikirim wartawan datanya via WhatsApp, Restu Gulo hanya meminta waktu untuk mengeceknya lagi. "Mohon waktu bang, kami konfirmasi ke Sat Reskrim," tandasnya.