Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan korupsi juga merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena korupsi bisa membuat tujuan pembangunan negara gagal.
"Kalau menurut kami bahwa kejahatan korupsi bukan hanya sekedar kejahatan mengambil dan merampas uang rakyat, tetapi kejahatan korupsi termasuk juga dalam kejahatan melanggar hak-hak asasi manusia," kata Firli, saat membuka diskusi bertajuk "korupsi bantuan sosial", di YouTube Mahupiki Indonesia, Senin (27/7/2020).
Menurutnya korupsi bisa membuat negara gagal meraih tujuannya sehingga dapat termasuk pelanggaran kejahatan kemanusiaan atau HAM. Oleh karenanya salah satu cara mencegah perbuatan korupsi adalah melakukan pendidikan ke masyarakat terkait perilaku antikorupsi.
"Kenapa demikian dengan terjadinya korupsi, maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal. Ingat bahwa negara gagal salah satu dipengaruhi karena maraknya dan merebaknya tindak pidana korupsi. Dengan demikian siapa yang perlu kita lakukan, pendekatan pendidikan masyarakat," ungkapnya.
Firli mengungkapkan ada 3 fase pemberatasan korupsi yang dilakukan, pertama melakukan pendekatan ke jejaring pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Menurutnya pemangku kebijakan bidang pendidikan juga mesti dilibatkan dalam pemberian materi antikorupsi.
"Tentu materi pendidikan anti budaya korupsi menjadi penting sehingga seluruh masyarakat memahami bahwa bahaya korupsi sungguh-sungguh merusak sendi-sendi kehidupan, merusak sendi-sendi kemasyarakatan, sendi-sendi kebangsaan, dan kenegaraan, untuk itu pendekatan ke masyarakat terus kita galakan dengan tujuan supaya orang tidak ingin melakukan korupsi," ujar Firli.
Kemudian, KPK juga melakukan pendekatan pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Menurutnya korupsi tidak bisa dilakukan jika sistemnya baik, kuat dan sempurna sehingga tidak ada kesempatan untuk orang melakukan korupsi.
"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemberantasan korupsi perlu juga disampaikan dengan cara perbaikan sistem. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap sistem sistem yang berpengaruh munculnya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kajian, maka KPK akan memberikan rekomendasi bagaimana terkait dengan perbaikan sistem karena sistem yang baik akan tentu berpengaruh tentang menutup peluang dan kesempatan untuk setiap orang yang ingin melakukan korupsi. Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna sehingga tidak aktual dan kesempatan untuk orang melakukan korupsi," ungkapnya.
Kemudian yang terakhir KPK juga melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penegakan hukum. Ia mengatakan jika pendekatan melalui pendidikan belum berhasil secara maksimal, pencegahannya belum maksimal sehingga akan dilakukan tindak tegas terhadap pelaku korupsi.
"Pencegahan belum berhasil secara maksimal maka kita akan tindak tegas para pelaku korupsi dengan cara penegak hukum yang keras dan tegas terhadap para pelakunya. Dengan maksud tidak hanya secara bermoral tanduk tapi sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa korupsi melanggar kemanusiaan, korupsi merugikan keuangan negara, korupsi bisa menggagalkan tujuan negara bahkan dapat membuat gagalnya suatu negara," ujarnya.
"Tiga pendekatan ini bisa kita kembangkan dan tentu lah pendekatan tersebut tidak bisa tercapai, tidak bisa mencapai hasil yang maksimal. Apabila tidak ada dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk itu kita berharap para ilmuwan, para cendekiawan, para peneliti, pemerhati KPK, pecinta KPK, pecinta tanah air, pecinta masyarakat Indonesia, 267 juta manusia berharap pada kita semua pada suatu saat nanti Indonesia bebas dari korupsi. Itu lah mimpi kita dan mudah-mudahan mimpi kita bisa terwujud betul-betul bebas dari praktek-praktek korupsi," ujarnya.(dtc)