Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2019. KPK mengatakan sepanjang 2019 telah melakukan 21 operasi tangkap tangan (OTT) di 14 daerah di Indonesia.
"Operasi tangkap tangan (OTT) tak hanya sekadar ajang unjuk gigi. Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah. Sebanyak 76 orang dijerat dengan barang bukti kejahatan berupa uang tunai dari berbagai mata uang," dikutip dari Laporan Tahunan KPK tahun 2019 yang diterima detikcom, Senin (27/7/2020).
Daerah yang paling banyak menjadi lokasi OTT yakni DKI Jakarta dengan 6 kasus, disusul Jawa Tengah, Kalimatan Timur dan Lampung masing-masing 2 kasus. Kemudian Kalimantan Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, NTT, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten masing-masing 1 kasus.
Kasus-kasus yang terjerat OTT KPK itu mulai dari dugaan suap pekerjaan proyek, suap jabatan hingga suap penanganan perkara. Total barang bukti yang diamankan berasal dari sejumlah mata uang mulai dari rupiah hingga dollar Amerika Serikat.
Berikut rincian nilai barang bukti uang yang diamankan KPK dari OTT sepanjang 2019:
- Rp 12,8 miliar
- USD 35 ribu
- SGD 576 ribu
- EUR 5
- RM 407
- 500 Riyal
Dari 21 OTT itu KPK menetapkan 67 tersangka. Paling banyak tersangka yang dijerat KPK berasal dari unsur swasta sebanyak 34 orang. Kemudian disusul PNS 17 orang, BUMN/BUMD 5 orang, pengacara 2 orang, Gubernur 1 orang, Bupati 1 orang, Hakim 1 orang, Jaksa 1 orang, Wali Kota 1 orang, DPR 1 orang dan lainnya 3 orang.
Selain itu, KPK juga menjerat sejumlah tersangka dalam pengembangan kasus. Total ada 70 tersangka ditetapkan oleh KPK sepanjang 2019 dari pengembangan kasus.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat 2 tersangka korporasi sepanjang tahun 2019. Dua tersangka korporasi itu yakni PT Merial Esa dalam kasus dugaan suap proyek Bakamla RI dan PT Palma Satu dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.(dtc)