Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Marthin Simangunsong selaku kuasa hukum politisi Partai Demokrat Parlaungan Simangunsong mengatakan, keputusan Mahkamah Partai yang memenangkan gugatan Meilizar Latif adalah cacat hukum.
Dikatakan Marthin, Mahkamah Partai tidak mengindahkan keputusan tim kaji yang sudah menyatakan gugatan itu ditolak, November lalu. Sesuai masa kerjanya yang 60 hari keputusan Mahkamah Partai juga disebut menyalahi aturan karena mereka sudah didemisioner.
"Bagaimana mereka bisa keluarkan keputusan per tanggal 9 Maret, padahal mereka sudah demisioner. Selain itu, Bawaslu juga sudah menolak gugatan penggugat. Bawaslu menyebut gugatan tidak valid," kata Marthin saat menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Perdana Medan, Senin (27/7/2020).
"Kami menilai hakim tidak cermat melihat kasus ini. Karenanya kami akan melakukan kasasi. Kami yakin klien kami akan menang, karena keputusan itu cacat hukum," kata Marthin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Meilizar Latif memenangkan gugatan Mahkamah Partai Demokrat atas Perkara Perselisihan Internal Partai Nomor 04/PIP-MP/2019. Hasil keputusan tertanggal 9 Maret 2020 itu menyatakan gugatan Meilizar Latif melawan Parlaungan Simangunsong dikabulkan. Dengan demikian ada kemungkinan Parlaungan akan di PAW oleh Meilizer sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.