Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 7 orang tahanan melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang polisi yang sedang melakukan tugas jaga di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Patumbak yang baru karena mencoba kabur, Sabtu (25/7/2020) malam. Akibat kejadian ini, Bripda BHS (23) warga Jalan Kapten Muslim, Perumahan Griya Anugerah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengalami luka lebam di bibir bawah, luka robek di bibir bagian dalam serta baju dinasnya robek.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, kejadian ini berawal saat nasi catering untuk tahanan blok C tiba di RTP Polsek Patumbak. Kemudian Bripda BHS menerima dan melakukan pemeriksaan pada nasi tersebut.
"Sesaat kemudian, korban mengantar nasi itu ke dalam blok C. Setelah nasi diterima oleh tahanan yang ada di blok C, korban menutup kembali pintu sel," ungkapnya kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Namun saat hendak menutup, kata Arfin, tiba-tiba pintu sel ditarik oleh para tahanan dari dalam. Kemudian para tahanan mendorong Bripda BHS sambil memukulinya dengan menggunakan tangan.
"Para tahanan kemudian berupaya melarikan diri. Namun petugas yang lain datang memberikan bantuan, sehingga para tahanan dapat diamankan kembali ke sel blok C," jelasnya.
Lebih lanjut Arfin mengatakan, sampai saat ini para tahanan yang melakukan penganiayaan masih diproses di Polsek Patumbak. Para pelaku dijerat dalam perkara penganiayaan terhadap anggota polisi sesuai Pasal 214 KUHP.
Arfin menuturkan, setelah peristiwa itu pihaknya langsung melakukan razia di dalam sel tahanan. Dalam razia itu, pihaknya menemukan senjata tajam (sajam) yang dibuat oleh salah satu dari 7 tahanan yang melakukan pemukulan. "Jadi selain diproses dalam perkara penganiayaan, kita juga proses terkait kepemilikan sajam tanpa izin," terangnya.
Arfin membeberkan, 5 dari 7 tahanan yang melakukan pemukulan itu merupakan tahanan titipan Polsek Medan Sunggal. Mereka adalah Adi Syaputra alias Dedek kasus narkoba sebagai provokator dan M Syaputra kasus narkoba sebagai mendorong pintu.
Kemudian M Rizal kasus narkoba, berperan mendorong pintu dan memukul petugas. Lalu Raynanta Sembiring kasus penggelapan roda dua, ikut memukul petugas dan Andi Prasetio alias Carli kasus narkoba, ikut mendorong petugas.
"Sementara 2 tahanan Polsek Patumbak lainnya yang ikut melakukan pemukulan adalah Nasib Situmeang kasus 365, yang bertugas mendorong pintu dan Sandi kasus narkoba yang ikut memukul korban," pungkasnya.