Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah buron sekitar 10 bulan lamanya, seorang DPO pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar lebih akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Tukul Panjaitan yang ditangkap oleh personel dari Tim Elang Sat Brimob Polda Sumut di kawasan Jalan Menteng, Medan pada Senin (27/7/2020) malam.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Lakhar Kasi Intel, Kompol Heriyono, menyampaikan, penangkapan terhadap Tukul dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi tentang keberadaan DPO pelaku pencurian uang dari dalam mobil yang dipakir di halaman di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan tersebut sedang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, personel yang dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.
"Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Kemudian, jelas Heriyono, untuk mencari pelaku, personel Intel Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut. Hasilnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk tepatnya di Jalan Menteng, Gang Swasembada.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Uang Rp 1, 6 M Milik Pemprovsu Ditangkap, Seorang Didor
Fakta Baru: Uang Rp 1,6 M yang Raib di Parkiran untuk Honor TAPD 117 Orang
Heriyono mengatakan, saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya ikut terlibat mencuri uang milik Pemprov Sumut tersebut pada Senin (9/9/2019). Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.
"Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya, pelaku memperoleh bagian Rp 300 juta. Uang itu digunakannya untuk berobat di Penang karena pelaku ada memiliki riwayat penyakit," terangnya.
Selain itu, sambung Heriyono, Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang Rp 130 juta yang pernah terjadi di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan bagian Rp 20 juta.
"Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Mapolrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi pencurian uang Rp 1,6 miliar di Kantor Gubernur Sumut ini terjadi ketika seorang ASN Pemprov Sumut bernama M Aldi Budianto (40) bersama rekannnya yang merupakan PHL di salah satu biro Pemprov Sumut tersebut, Indrawan Ginting (36), mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019). Setelah mengambil uang, keduanya membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk salat.
Akan tetapi, sehabis salat keduanya terkejut, karena kunci remot mobil tidak berfungsi. Lubang kunci mobil ternyata telah rusak. Kemudian setelah dicek uang Rp1,6 miliar yang baru saja mereka ambil telah hilang.