Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Evi Novida Ginting, Hasan Lumbanraja, menyambangi gedung Sekretariat Negara (Setneg) menyerahkan surat untuk meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan PTUN Jakarta menunda pemecatan Evi dari posisi komisioner KPU. PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Evi yang diberhentikan tidak hormat lewat Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
"Lima hari setelah PTUN Jakarta mengucapkan putusan, kami menyampaikan surat kepada Presiden. Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama, bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta-merta. Artinya, berlaku untuk Presiden ketika diucapkan, kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata Hasan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).
Hasan mengatakan, dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi sebagai anggota KPU. Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Evi keluar pada 23 Juli 2020.
"Amar putusan dalam penundaan berlaku serta-merta sejak diucapkan dalam sidang 23 Juli 2020. Sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 sudah kehilangan daya berlaku, dan Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yang ditentukan oleh PTUN Jakarta, yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik," kata Hasan.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan surat yang diserahkan Hasan sudah diteruskan ke Deputi Perundang-Undangan Setneg. Dini mengatakan Jokowi belum memberikan putusan soal gugatan Evi.
"Saya baru dapat konfirmasi dari TU Setneg. Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg. Tapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini lewat pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, kasus bermula saat DKPP memberhentikan dengan tidak hormat Evi karena sudah melanggar tiga kali kode etik penyelenggara pemilu. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.
Menindaklanjuti hal itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Tidak terima dengan hal itu, Evi menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi.
"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo, pada Kamis (23/7).(dtc)