Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk kesekian kali rapat paripurna DPRD Sumatra Utara (Sumut) diundur. Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (28/7/2020). Paripurna yang seyogianya membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan BUMD menjadi perusahaan daerah ini, dijadwal ulang setelah diskors 3 kali. Hal itu dikarenakan anggota DPRD Sumut yang hadir tidak kuorum.
Padahal menurut salah seorang anggota Komisi A Muhammad Subandi
mestinya paripurna ini bisa dilanjutkan karena sifatnya hanya pembahasan bukan pengambilan keputusan.
"Menurut saya harusnya bisa lanjut, kan bukan pengambilan keputusan. Apalagi Wakil Gubernur sedah hadir sejak tadi," kata Subandi.
Pantauan medanbisnisdaily.com, anggota DPRD Sumut yang hadir di paripurna ini kurang lebih 20 orang.
Awalnya Wakil Ketua Harun Musthafa mengetuk palu untuk menskors paripurna.
"Rapat paripurna diskor karena anggota DPRD Sumut hanya 20 orang yang hadir. Diskor sampai 15 menit," umum Harun.
Hingga pukul 11.45 WIB jumlah anggota DPRD Sumut tidak juga bertambah. Sehingga kembali diputuskan skors kedua selama 15 menit. Namun, dibukanya kembali paripurna pada pukul 12.00 WIB bukan untuk dimulai, melainkan kembali diskors untuk yang ketiga kalinya hingga pukul 13.00 WIB.
Sama seperti kondisi sebelumnya, dicabutnya skors ketiga tersebut tidak membuat paripurna kembali dilanjutkan, melainkan dijadwal ulang.