Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pematang Siantar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengumumkan Bakal Calon (Balon) pasangan dari jalur independen Ojak Naibaho dan Efendi Siregar gugur. Pasangan tersebut sampai hari terakhir gagal memperbaiki dukungan syarat yang ditentukan.
"Dari tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli 2020, sampai pukul 24.59 WIB, pasangan Ojak dan Effendi belum ada menyerahkan perbaikan. Secara otomatis gugur. Kita ada buat berita acara, tapi bukan yang dari Silon karena mereka tidak hadir menyerah perbaikan syarat dukungan," kata Devisi Teknis KPU Siantar Gina Ginting, Selasa (28/7/2020).
Dikatakan Gina, syarat dukungan yang diserahkan pasangan Ojak-Efendi tak sampai 50 persen dari yang ditentukan. Atau hanya sekitar 8.689 dari 17.910 syarat dukungan calon.
Artinya pasangan Ojak-Efendi minus syarat dukungan sebanyak 9.221. KPU telah memberikan waktu untuk memerbaiki syarat dukungan sejak 25-27 Juli 2020. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU mengadakan rapat dan menutup waktu penyerahan dokumen dukungan perbaikan.
Sebelumnya, Ojak Naibaho bersama pasangannya mengaku telah memenuhi jumlah syarat dukungan. Keduanya mengantar syarat dukungan sebanyak 19.254 lembar dukungan didampingi puluhan partisipan.
"Sampai saat ini surat dukungan sebanyak 19.254, sebaran 8 Kecamatan dan 53 Kelurajan. Dan kita optimis dan surat dukungan ini kemungkinan akan bertambah," ucapnya saat ditemui di Kantor KPU Siantar, Mingu (23/2/2020).
Namun saat KPU Siantar melakukan verifikasi aktual, hanya sekitar 8.689 yang lolos, selebihnya dinyatakan tidak sah.
Sepeninggalan Ojak-Efendi untuk bertarung di Pilkada 2020, kotak kosong kemungkinan besar menjadi lawan dari pasangan Asner Silalahi dan dr. Susanti Dewayani yang diusung 7 partai.
Partai yang sudah melabuhkan dukungan yakni, PDI Perjuangan, Hanura, PAN, Demokrat, Golkar serta Partai NasDem. Sementara partai yang belum menentukan arah dukungan hanya Gerindra. Gerindra yang memiliki 3 kursi itu tidak bisa mengusung sendiri bakal calon di Pilkada 2020.
Karena dalam peraturannya, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar harus mendapat rekomendasi minimal 6 dari 30 kursi DPRD Kota Siantar. Maka dari itu, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung sendiri calon dengan raihan 8 kursi.