Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga terdakwa pembobolan sistem Top Up LinkAja BRI, Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33) dan Alianto (29) masing-masing dituntut selama 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pembobolan yang merugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp1,152.000.000.
Tiga terdakwa yang didakwa pasal berlapis, hanya dikenakan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia.
"Kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara," ucap Nurhayati di hadapan hakim ketua Dahlia Panjaitan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/7/2020) sore.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) para terdakwa.
Sementara usai sidang, terkait tuntutan ketiga terdakwa yang pekan lalu harus direnvoi (perbaikan), JPU Nurhayati Ulfia menyatakan pihaknya tetap menuntut seperti minggu lalu.
"Tetap 2 tahun, terjadi kesalahan pengetikan saja minggu lalu, yakni di 'Dan'-nya dan sudah direnvoi," katanya, sembari mengatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 46.
Terpisah, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang sidang sebelumnya bertindak sebagai hakim ketua dalam perkara ini, mengaku absen mengikuti persidangan.
"Saya tidak ke kantor bang. Tapi menurut laporan yang saya terima jadi bang.Tadi hakim Dahlia Panjaitan yang terima tuntutan," katanya melalui pesan WhatsApp.