Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memberikan penjaminan kredit untuk sektor korporasi swasta non UMKM dan non BUMN. Kredit ini utamanya akan diberikan kepada sektor swasta padat karya dengan jumlah penjaminan mulai dari Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.
Lalu perusahaan mana saja yang bisa mengajukan jaminan kredit ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan untuk kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak COVID-19. Selain itu perusahaannya harus menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak COVID-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang disiarkan live di YouTube, Rabu (29/7/2020).
"Sangat umum, sehingga harapannya bisa simple diterapkan kriterianya," tambahnya.
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," ungkap Sri Mulyani.
Dia menyebutkan sektor yang menjadi prioritas sendiri adalah industri pariwisata otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.(dtf)