Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit. Hal itu dirasa perlu dilakukan karena para pelaku usaha dinilai masih berat untuk pulih akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.
"Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).
Untuk diketahui, peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Nantinya pemerintah melihat seberapa besar animo korporasi memanfaatkan insentif ini.
"Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali," imbuhnya.
Wimboh menyebut total restrukturisasi yang diberikan kepada sektor korporasi hingga saat ini mencapai Rp 449 triliun. Angka itu lebih besar volumenya dibandingkan nilai restrukturisasi kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM yang mencapai Rp 327 triliun.
"Dapat kami laporkan di sini restructuring yang dilakukan sejak awal jumlahnya sudah Rp 776 triliun, total. Ini sejumlah 6,7 juta debitur. Rp 327 triliun itu UMKM, sisanya adalah korporasi," sebutnya.(dtf)