Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, mengatakan, pemerintah menyiapkan skema penyelesaian permasalahan lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 Ha. Skema tersebut secara teknis akan diselesaikan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dengan dasar surat pelepasan aset dari Kementerian BUMN pada tahun 2000, dan juga dukungan dari aparat penegak hukum dan DPRD Sumut dalam unsur Forkopimda Sumut.
Hal itu disampaikan Sofyan Jalil usai penandatangan komitmen bersama Forkoomida Sumut terkait penyelesaian permasalahan tanah di Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (29/07/2020).
"Alhamdulillah sudah banyak upaya dan sekarang sudah punya apa yang kita sebut skema dan tindak lanjut penyelesaian masalah tanah tersebut," ujar Sofyan Djalil.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan, untuk daftar nominatif di lahan eks HGU PTPN2, saat ini masih diinventarisasi. "Itu adalah tugasnya gubernur," kata Edy.
Setelah daftar nominatif itu selesai, ditindaklanjuti dengan penghapusan buku, yang merupakan wewenang PTPN2 dan Kementerian BUMN.
Dan setelah itu penyelesaian administrasi penghapusan buku yang dihitung melalu8 apraisal, kata Edy, barulah ditindaklanjuti ke BPN tentang sertifikat hak milik. "Kalau selesai ini semua, berarti tidak ada lagi tanah di Sumut yang tidak bertuan. Ini yang perlu saya sampaikan," ujar Edy.
Sebelumnya, baik Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Pangdam I/BB dan Forkopimda lainnya, menyatakan dukungan masing-masing sesuai kewenangannya untuk menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut, termasuk soal eks HGU PTPN2 itu.